Saturday, December 6, 2008

SUNSET POLLICY, SIAPA YANG DIUNTUNGKAN ??!!

Baru-baru ini DIRJEN PAJAK disibukkan dengan adanya kebijakan baru di bidang perpajakan, salah satunya adalah SUNSET POLLICY.

Apa, dan mengapa disebut Sunset Pollicy??

Sunset pollicy adalah semacam pengampunan dan/atau penghapusan dalam bidang perpajakan yang terbatas pada sanksi administrasi berupa bunga yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun 2008 ini.

Selain itu, sunset pollicy juga merupakan salah satu usaha Direktorat Jenderal Pajak membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Karenanya dengan kebijakan ini Pemerintah berusaha membangun kepercayaan masyarakat melalui modifikasi kebijakan dan modernisasi teknologi informasi guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Walau demikian sunset pollicy hanya diberikan pada sanksi administrasi berupa bunga yang tidak akan dikenakan apabila Wajib Pajak yang berhak, menyampaikan surat pemberitahuan tertentu terlebih dahulu.

Terdapat dua jenis pengampunan dari sunset pollicy ini. Pertama adalah pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelum 2007. Sedangkan yang kedua adalah penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk tahun 2007.

Perlu kita ketahui, ada dua jenis sunset pollicy berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 29, pasal 4 ayat 2, dan pasal 15, yang meliputi :

1. Sunset Pollicy untuk Wajib Pajak Baru yang berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang bayar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara sukarela.

2. Sunset Pollicy untuk wajib Pajak lama dengan ketentuan Wajib Pajak yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008.

Namun dalam pemberian Sunset Pollicy kepada Wajib Pajak masih diperlukan pertimbangan dari DJP berdasarkan peraturan undang-undang yang terkesan membingungkan Wajib Pajak.

DJP tetap memiliki celah untuk memberatkan Wajib Pajak dalam penyelesaian kesalahan pengisian dan/atau pembayaran pajak kurang bayar.

Jadi, siapakah sebenarnya yang patut diuntungkan??

Masyarakat yang notabene Wajib Pajak ataukah Pemerintah??!!